Rangkuman SAKD
DEFINISI AKUNTANSI
KEUANGAN DAERAH
Yaitu sebagai salah
satu bentuk tata usaha dalam manajemen keuangan daerah selain tata usaha umum
dan administrasi atau (pembukuan).
AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH MERUPAKAN BAGIAN DARI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (PEMERINTAH)
Tingkatan tertinggi dalam sector publik adalah tingkatan Negara. Oleh karea itu akuntansi
keuangan daerah juga berhubungan dengan akuntansi keuangan Negara.
LINGKUP DARI KEUANGAN NEGARA / UNSUR PENTING KEUANGAN NEGARA
TINGKAT NEGARA
1.
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja
Negara).
2.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) /
kata lainnya: Barang- barang Inventaris Kekayaan Negara.
Keduanya harus dikelola oleh Negara secara langsung.
SERUPA LINGKUP DARI KEUANGAN
DAERAH/ UNSUR PENTING KEUANGAN DAERAH
TINGKAT PEMDA
1.
APBD (Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah)
2.
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN/ PENGURUSAN DAERAH TERDIRI DARI 2
BAGIAN YAITU:
1.
Pengurusan Umum (Administratif)
berkenaan dengan APBD.
·
Isi dari Pengurusan Umum;
Hak penguasaan yang dilakukan oleh otorisator “PRESIDEN” (pejabat yang punya wewenang mengabil
tindakan yang menyebabkan pengeluaran Negara), serta
pemberian perintah menagih dan membayar dilakukan oleh ordonator “MENTERI KEUANGAN YANG MELIMPAHKAN WEWENANG LAGI KEPADA DIREKTORAT
JENDRAL KEUANGAN” (pejabat yang punya wewenang menguji
tagihan negara dan memerintahkan pembayaran atau penagihan sebagai akibat
adanya tindakan dari si otorisator).
2.
Pengurusan Khusus (bendaharawan/ comptabel) berkenaan dengan barang- barang
inventaris kekayaan daerah.
·
Isi dari Pengurusan Khusus;
Kewajiban menerima, menyimpan,
mengeluarkan, serta membayar utang, yang disamakan dengan uang atau barang
milik Negara.
DEFINISI KEUANGAN NEGARA
(PASAL 1 UU NO.17 TAHUN 2003);
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan
milik Negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
DEFINISI RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
Ruang lingkup keuangan Negara ialah: semua unsur keuangan atau kekayaan
yang menjadi tanggung jawab Negara.
2 MACAM RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA:
1.
Dikelola langsung oleh Pemerintah
Pusat.
Mencakup; penerimaan/ pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara.
2.
Dipisahkan kepengurusannya.
Adalah komponen keuangan Negara yang kepengurusannya dipisahkan dan cara
pengelolaannya berdasarkan hukum publik atau hukum perdata. Melibatkan BUMN
berbentuk; perusahaan jawatan, perusahaan umum, perusahaan perseroan, Bank
Pemerintah, Lembaga Keuangan Pemerintah.
UNSUR- UNSUR POKOK KEUANGAN NEGARA:
·
Hak
·
Kewajiban
·
Ruang Lingkup
·
Tujuan Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA
HAK-HAK NEGARA KEWAJIBAN NEGARA RUANG
LINGKUP TUJUAN
Ø Mencetak uang
Ø Menarik Pajak/ Retribusi LANGSUNG DIPISAHKAN
Sosial Ekonomis
Ø Mengadakan Pinjaman
Ø Melakukan Pinjaman Paksa APBN BARANG
INVENTARIS
KEKAYAAN NEGARA
Menyelenggarakan tugas Negara yang tercantum di UUD’45, GBHN, dan UU
APBN.
BASIS/ DASAR AKUNTANSI SESUAI “SAP” (STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN PEMERINTAH)
A.
BASIS KAS (CASH BASIS)
B.
BASIS AKRUAL (ACCRUAL BASIS)
C.
BASIS KAS MODIFIKASIAN (MODIFIED CASH
BASIS)
D.
BASIS AKRUAL MODIFIKASIAN (MODIFIED
ACCRUAL BASIS)
1.
Basis kas
Basis
kas ( cash basis ) menetapkan
pengukuran atau pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila
transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Apabila transaksi
tersebut belum menimbulkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut
tidak dicatat. Contohnya adalah SP2D biaya perjalan dinas yang diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 2006 dan diterima oleh bendahara pngeluaran pada tanggal 5
Februari 2006, maka oleh bendahara pengeluaran, transaksi tersebut baru dicatat
pad tanggal 5 Februari 2006, yaitu pada saat pertanggungjawaban. Secara
akuntansi, pengeluaran tersebut seharusnya diakui ( dicatat ) pada tanggal 1
Januari 2006 bukan pada saat pertanggungjawaban.
2.
Basis akrual
Basis
akrual ( acrual basis )
adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
transaksi dan peristiwa tersebut terjadi ( dan bukan hanya pada saat kas atau
setara kas diterima atau dibayar ). Oleh karena itu, transaksi-transaksi
dan peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui
dalam laporan keuangan periode terjadinya. Untuk contoh di atas, transaksi
tersebut akan dicatat pada tanggal 1 Januari 2006 dengan mendebit biaya
perjalan dinas dan mengkredit kas sebesar yang tercantum dalam SP2D tersebut.
Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 untuk Pemda. Sehingga seluruh Pemda di Indonesia sudah harus
menerapkan mulai tahun 2007.
3.
Basis kas modifikasian
Menurut butir 12 dan 13 lampiran XXIX ( Tentang
Kebijakan Akuntansi ), Kepmendagri Nomor
29 Tahun 2002 disebutkan bahwa:
§ Basis atau dasar kas modifikasian
merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual
§ Transaksi penerimaan atau
pengeluaran kas dibukukan ( dicatat atau dijurnal ) pada saat uang diterima
atau dibayar ( dasar kas ). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk
mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun
pengeluaran atau penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum
terealisasi.
Jadi penerapan basis akuntansi ini
menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun
anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan
basis akrual.
Untuk contoh di atas jika
SP2D tersebut berjumlah Rp 500.000,00 dan pada tanggal 5 Februari 2006 ternyata
dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 475.000,00 ( terdapat sisa Rp 25.000,00
), maka PPK SKPD akan menjurnal transaksi tersebut sebagai berikut:
a) Bila dicatat dalam jurnal umum:
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
…………………
JURNAL UMUM
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
05/12/06
|
xxxx52215
|
Bel belanja perjalanan dinas
|
500.000
|
||
xxxx1110301
|
Kas di bendahara pengeluaran
|
500.000
|
|||
31/12/06
|
xxxx1110301
|
kas di bendahara pengeluaran
|
25.000
|
||
xxxx52215
|
belanja perjalanan dinas
|
25.000
|
b) Bila dicatat pada Jurnal
Penerimaan Kas dan Jurnal Pengeluaran Kas.
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Jumlah (Rp)
|
Akumulasi (Rp)
|
05/02/06
|
xxxx52215
|
belanja perjalanan dinas
|
500.000
|
500.000
|
Bila
digunakan jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas, maka pada akhir
tahun anggaran dilakukan penyesuaian pada jurnal umum sebagai mana pada butir
(a) di atas yaitu dengan mendebit rekening kas dan mengkredit rekening biaya
perjalanan dinas sebesar Rp.25.000,00
4.
Basis Akrual Modifikasian
Basis
akrual modifikasian (modified accrual basis) mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk
transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar
transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan
kepraktisan.
Contohnya
adalah pengakuan piutang pendapatan.tidak semua piutang pendapatan
(misalnya pendapatan pajak) diakui dengan basis akrual. Pembatasannya adalah
jangka waktu piutang pendapatan tersebut. Apabila piutang pendapatan tersebut berjangka
waktu 3 bulan atau lebih maka rekening piutang pendapatan tersebut di hapus.
Misalnya, terdapat transaksi penerbitan SKP daerah pajak reklame
senilai Rp.100.000,00 pada tanggal 8 juni 2006. Pada tanggal tersebut
juga di terima setoran pajak sebesar Rp.50.000,00. Sampai akhir tahun
anggaran,setoran tidak mengalami pertambahan. Maka, jurnal transaksi tersebut
berdasarkan basis akrual modifikasian sebagai berikut.
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
08/06/2006
|
xxxx111
|
Kas
|
50.000
|
||
xxxx130102
|
piutang pajak reklame
|
50.000
|
|||
xxxx4104
|
pendapatan pajak reklame
|
100.000
|
|||
08/09/2006
|
xxxx4104
|
pendapatan pajak reklame
|
50.000
|
||
xxxx130102
|
piutang pajak reklame
|
50.000
|
Pada contoh diatas ,tiga bulan
setelah penerbitan SKPD,piutang pajak tersebut dihapus karena belum dilunasi.
SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi
adalah suatu system, yaitu suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem
atau kesatuan lebih kecil yang saling berhubungan dan mempunyai tujuan
tertentu. Suatu system mengolah input
menjadi output. Input system akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam
bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan keuangan. Dalam proses
akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibuat, yaitu jurnal, buku besar, dan
buku pembantu. Apabila digambarkan, system akuntansi tersebut akan tampak
seperti yang ditunjukkan pada tampilan berikut.
Dalam
konteks akuntansi keuangan daerah juga terdapat System Akuntansi Pemerintahan
Daerah. Konsep Sistem Akuntansi
Pemerintahan Daerah ini pun sejalan dengan konsep system akuntansi di atas dan
system akuntansi pemerintahan dalam SAP. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat
(5) PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP yang menyebutkan bahwa system akuntansi
pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
DEFINISI SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAHAN DAERAH
adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemda.
DEFINISI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT PERATURAN YANG LAMA (Kepmendagri
NO. 29 TAHUN 2002)
Adalah:
sIstem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan,
penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan, serta pelaporan
keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
Sistem akuntansi keuangan daerah
memiliki input
Berupa: bukti
memorial, surat tanda setoran, dan surat perintah pencairan dana.
Proses sIstem akuntansi keuangan
daerah dilakukan dilakukan dengan menggunakan catatan seperti buku jurnal umum,
buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku
besar pembantu.
Output sIstem akuntansi keuangan
daerah
Berupa:
laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (Permendagri
Nomor 13 tahun 2006 pasal 232).
Sistem
akuntansi diatas dapat dijelaskan secara rinci melalui siklus akuntansi, yaitu Tahap-tahap
yang terdapat dalam sistem akuntansi, seperti (Sugiri, 2001: 13) :
1. Mendokumentasikan transaksi
keuangan dalam bukti dan melakukan analisis transaksi keuangan tersebut.
2. Mencatat transaksi keuangan dalam
buku jurnal, tahapan ini disebut menjurnal.
3. Meringkas, dalam buku besar,
transaksi-transaksi keuangan yang sudah dijurnal. Tahapan ini disebut posting
atau mengakunkan.
4. Menentukan saldo-saldo buku besar
diakhir periode dan menuangkannya dalam neraca saldo.
5. Menyesuaikan buku besar berdasarkan
pada informasi yang paling up-to-date (mutakir)
6. Menentukan saldo-saldo buku besar
setelah penyesuaian dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah penyesuaian
(NSSP).
7. Menyusun laporan keuangan
berdasarkan pada NSSP.
8. Menutup buku besar.
9. Menentukan saldo-saldo buku besar
dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah tutup buku.
SISTEM PENCATATAN
Telah diketahui bahwa akuntansi
adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan
transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi.
Pada organisasi pemda, laporan
keuangan yang dikehendaki diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun
2000 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002
Pasal 81 ayat (1) dan lampiran XXIX butir (11). Peraturan tersebut diperbarui
dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenai
Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13
Tahun 2006.
4
Laporan keuangan yaitu:
1.
Laporan Realisasi
Anggaran
2.
Laporan Neraca
3.
Laporan Arus Kas
4.
Catatan Atas Laporan
Keuangan
Karena akuntansi pemerintah/ keuangan
daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan daerah
juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan
transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemda.
Terdapat beberapa macam
sistem pencatatan yang dapat digunakan, yaitu sistem pencatatan single
entry, double entry, dan triple entry. Pembukuan hanya
menggunakan sistem pencataan single entry, sedangkan akuntansi
dapat menggunakan ketiga sistem pencatatan tersebut. Dengan begitu dapat
dikatakan bahwa pembukuan merupakan bagian dari akuntansi.
SISTEM PENCATATAN
AKUNTANSI
1)
Single Entry
Sering
juga disebut dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Dalam sistem ini,
pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi
yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi
yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13
Tahun 2006, sistem pencatatan single entry dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik di
level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai alat kontrol sistem akuntansi
yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD)
dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
·
Kelebihan dari
pencatatan single entry adalah sederhana dan mudah dipahami.
·
Kelemahan dari
pencatatan single entry antara lain; dalam
menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol.
2) Double Entry
Sering juga disebut sebagai sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada
dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan
istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di
sebelah kiri sedangkan sisi Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan
harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar
akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini.
Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG
+ EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan
dicatat pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan
dicatat pada sisi kredit. Hal yang sama dilakukan untuk mencatat belanja.
Hal yang sebaliknya
dilakukan untuk utang, ekuitas dana, dan pendapatan. Apabila suatu transaksi mengakibatkan bertambahnya utang,
maka pencatatan akan dilakukan pada sisi kredit, sedangkan jika mengakibatkan
berkurangnya utang, maka pencatatan dilakukan pada sisi debit. Hal serupa
ini dilakukan untuk ekuitas dana dan pendapatan.
3)
Triple Entry
Adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem
pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku
anggaran. Jadi sementara sistem pencatatan double
entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga mencatat
transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan
berefek pada sisa anggaran.
BASIS/ DASAR AKUNTANSI
‘’CATATAN TAMBAHAN”
Setelah memahami sistem pencatatan masih terdapat satu hal lagi
yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut adalah masalah pengakuan
( recognition ). Oleh karena Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar Akuntansi
Keuangan Daerah pun mengikuti aturan tersebut.
Menurut SAP, pengakuan adalah: “proses
penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam
catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset,
kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana
termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.”
Pengakuan tersebut diwujudkan
dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh
oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh
suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu :
1.
Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan
kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar atau masuk kedalam
entitas pelaporan yang bersangkutan.
2.
Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang
dapat diukur atau diestimasi dengan modal.
Dari kedua definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa secara sederhana pengakuan adalah penetapan kapan suatu
transaksi dicatat. Untuk menentukan kapan suatu transaksi dicatat
digunakan berbagai basis / dasar akuntansi atau sistem pencatatan.
Anggaran
adalah
merupakan hal yang paling penting yang harus ada di dalam pemerintahan. Karena anggaran merupakan cara yang dilakukan oleh organisasisektor publik untuk mengalokasikan
sumber daya yang dimilikinya pada kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas.
Pemerintah ingin agar kekayaan yang dimiliki negaradapat diberikan kepada
seluruh masyarakat, tetapi sering kali keinginan tersebutterhambat oleh
terbatasnya sumber daya yang dimiliki. Di sinilah fungsi dan peran penting
anggaran. Anggaran merupakan suatu
laporan yang memuat penerimaan dan pembelanjaan negara/ daerah. Di dalam
laporan tersebut
ditetapkan target-target yanghendak
dicapai pemerintah dalam penerimaan pendapatan dan
pengeluaran.Kebijakan-kebijakan pemerintah
baik pusat maupun daerah dituangkan di dalamanggaran
tersebut. Setiap
tahunnya proses penyusunan anggaran sering kali menjadi isu sorotan utama
masyarakat. Karena APBN selalu menjadi indikator perekonomian negaraselama
tahun berikutnya. Sehingga, APBN selalu menjadi suatu dasar apakah masyarakat
akan semakin sejahtera atau tidak. Untuk mencapai hal
tersebut,diperlukanlah pengetahuan proses penyusunan APBN dan APBD yang efektif
dan efisien.
Definisi APBN
adalah singkatan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),yang merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan
dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran( 1 Januari- 31
Desember) yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan undang-undang.
Setiap tahun pemerintahan menghimpun dan membelanjakan dana
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Istilah ini mengacu pada
anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan bukan termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan juga anggaran BUMN. Penyusunan anggaran negara merupakan rangkaian aktivitas
yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Peran DPR dalam penyusunan anggaran
menyebabkan penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan
akuntabel. Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa APBN harus diwujudkan dalam
bentuk Undang-Undang.
Dalam hal ini Presiden berkewajiban
menyusun dan mengajukan Rancangan APBN (RAPBN) kepada DPR. RAPBN tersebut memuat asumsi umum yangmendasari penyusunan
APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan
defisit serta kebijakan pemerintah. Selain itu APBN jugamemuat perkiraan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran departemen/ lembaga, proyek,
data aktual, proyeksi perekonomian, dan informasi terkaitlainnya. Semuanya
dituangkan dalam Nota Keuangan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
RUU APBN yang disahkan kepada DPR.
Definisi APBD
adalah suatu rencana keuangan tahunan
pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan
Negara) ialah semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat
dan dikelola dalam APBD.
Penerimaan
dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
desentralisasi. Sedangkan,
penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau
Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua
Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu.
Pemungutan
semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam
APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan
ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan
sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD.
Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan
pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Tahun anggaran APBD sama dengan tahun
anggaran APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka
waktu tersebut. APBD disusun dengan
pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya
pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biayaatau input
yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiapsumber
pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah
ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan
merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung
dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.Setiap
pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD
apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut.
APBD terdiri dari
anggaran pendapatan dan pembiayaan, pendapatan terdiri atasPendapatan Asli Daerah(PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah,
dan penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yang meliputiDana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum(DAU) dan Dana Alokasi Khusus, kemudian pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat. Pembiayaan yaitusetiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterimakembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi APBN dan
APBD, Ditinjau dari Kebijakan Fiskal, beberapa fungsi mencakup :
1. Fungsi alokasiAPBN/ APBD dapat digunakan untuk mengatur alokasi
dana dari
seluruh pendapatan negara/ daerah kepada pos-pos belanja untuk pengadaaan barang- barang
dan jasa-jasa publik , serta pembiayaan pembangunan lainnya.
2. Fungsi distribusi.Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau
mengurangi kesenjangan antarwilayah, kelas sosial maupun sektoral.
3. Fungsi stabilitas.APBN/ APBD merupakan salah satu instrumen
bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara/ daerah.
4. Fungsi otorisasi.APBN/ APBD yang ditetapkan menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatandan belanja pada tahun yang bersangkutan.
5. Fungsi perencanaan.APBN/ APBD menjadi pedoman bagi pemerintah
dalam merencanakan kegiatan bagi tahun yang bersangkutan.
6. Fungsi pengawasanAPBN/ APBD menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaran pemerintah pusat/ daerah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.
Tujuan APBN dan APBD Tujuan
dari dilaksanakan APBN dan APBD
adalah sebagai pedoman penerimaannegara/
daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakantugas
negara/ daerah untuk tercapainya peningkatan produksi yang tinggi,
kesempatankerja yang luas, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Pada akhirnya,
semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan
makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untukmengatur
pembelanjaan dan penerimaan negara/ daerah agar tercapai kesejahteraan
dan pertumbuhan ekonomi secara merata.
Tujuan
APBN dan APBD Tujuan dari dilaksanakan APBN dan APBD
adalah sebagai pedoman penerimaannegara/ daerah agar terjadi keseimbangan
yang dinamis dalam rangka melaksanakantugas negara/ daerah untuk tercapainya peningkatan
produksi yang tinggi, kesempatankerja yang luas, dan pertumbuhan ekonomi yang
tinggi.Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan
makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untukmengatur
pembelanjaan dan penerimaan negara/ daerah agar tercapai kesejahteraan
dan pertumbuhan ekonomi secara merata.
Dasar
hukum dari penyusunan APBN dan APBD Landasan hukum dari penyusunan APBN
adalah terdapat dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan :
”Tiap- tiap tahun APBN di tetapkan
undang-undang. Apabila dalam menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah
maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu”.
Sedangkan penyusunan APBD,
Pemerintah daerah diberi kewenangan untukmengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganantara
Pemerintah Pusat dan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yangdisingkat APBD.
Prinsip
penyusunan APBN dan APBD
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN
ada tiga, yaitu:
1.Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2.Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
3.Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Berdasarkan
aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah :
1.Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
2.Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
3.Semaksimah
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri denganmemperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
Sedangkan
Asas Penyusunan APBN didasarkan atas :
a.
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
b.
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
c.
Penajaman prioritas pembangunan.
Menitik beratkan pada azas-azas
dan undang- undang negara Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang
pengelolaan Anggaran Daerahyang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara/Daerah
sebagaimana
bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara danUndang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
1.
Kesatuan, azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan
Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2.
Universalitas, azas ini mengharuskan agar setiap transaksi
keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3.
Tahunan, azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu
tahuntertentu.
4.
Spesialitas, azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang
disediakan terincisecara jelas peruntukannya.
5.
Akrual, azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran
dibebani
untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum
diterima pada kas.
6.
Kas, azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani
pada saatterjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke kas daerah.
Jenis-jenis
penerimaan Negara/ DaerahJenis-jenis pendapatan negara dibagi menjadi yaitu :
1. Penerimaan dalam negeria:
a. Penerimaan pajak yang terdiri
dari pajak dalam negeri (PPh, PPn, PBB, bea atas tanah dan
cukai) dan pajak perdagangan internasional (bea masukdan pajak
ekspor).
b. Penerimaan bukan pajak yang
terdiri dari penerimaan SDA
2.Hibah Sedangkan Jenis-jenis
pendapatan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dari :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Adalah penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah, berupa :
1.Pajak daerah.
2.Retribusi daerah.
3.Hasil pengolahan kekayaan
daerah.
4.Keuntungan dari
perusahaan-perusahaan milik daerah.
5.Lain-lain PAD.
b. Dana Perimbangan
Adalah dana yang dialokasikan dari APBN
untuk daerah sebagai pengeluaran pemerintah pusat untuk belanja daerah.
Dana
perimbangan terdiri dari :
1.
Dana bagi hasil Yaitu dana
yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerahsebagai hasil dari
pengelolaan sumber daya alam didaerah oleh pemerintah pusat
2.
Dana alokasi umumYaitu
dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerahdengan tujuan
sebagai wujud dari pemerataan kemampuan keuanganantara daerah.
3.
Dana alokasi khusus.
4.
Yaitu dana yang bersumber
dari APBN yang dialokasikan kepadadaerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai
kegiatan khususdaerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional
c. Pinjaman daerah
d. Penerimaan lain-lain
yang sah berupa
A.
Penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro
dan pendapatan bunga.
B.
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
C.
Komisi, penjualan, ataupun bentuk lain sebagai akibat
dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
Jenis-jenis Belanja Negara/ Daerah terdiri
dari :
Pengeluaran rutin. Ex : Belanja pegawai, belanja barang dalam negeri dan luar negeri,
subsidi daerah otonomi, biaya dan cicilan utang dalam negeri dan luar negeri.
Pengeluaran pembangunan. Ex: Pembiayaan rupiah, bantuan proyek.
Jenis-jenis Belanja Daerah terdiri
dari :
1.
Belanja tidak langsung Merupakan belanja yang dianggarkan tidak
terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung ini terdiri atas
belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi
hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga
2.
Belanja langsung Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja langsung dari suatu kegiatan terdiriatas belanja
pegawai (honorarium/ upah), belanja barang dan jasa, dan belanjamodal.Sesuai UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 155, belanja daerahdilaksanakan untuk
mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah didanai dari danatas beban
APBN.
Proses
Penyusunan APBN dan APBD.
Proses
Penyusunan APBN Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan,diajukan
ke DPR. Oleh DPR, RAPBN tersebut di sidangkan. Jika RABN di tolak maka
yang di gunakan adalah APBN tahun lalu. Jika RAPBN di
terima maka di sahkan menjadi APBN. APBN tersebut
selanjutnya di kembalikan pemerintah (presiden dan para menteri di laksanakan).
Ruang lingkup APBN
APBN
mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening
yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di Bank Sentral.
Pada dasarnya seluruh penerimaan
dan pengeluaran harus dimasukkan dalam rekening tersebut, kecuali pada
alasan berikut :
a.Untuk mengelola pinjaman luar
negeri untuk proyek tertentu sebagaimanadiisyaratkan oleh pemberi pinjaman
b.Untuk mengadministrasikan dan
mengelola dana-dana tertentu (seperti danacadangan dan dana penjaminan
deposito).
c.Untuk mengadministrasikan
penerimaan dan pengeluaran lainnya yang
dianggap perlu untuk dipisah dari rekening BUN, di mana suatu penerimaan harusdigunakan
untuk tujuan tertentu.
Format APBN
Perkiraan-perkiraan di APBN
terdiri atas penerimaan, pengeluaran, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan.
Selama tahun anggaran 1969/1970 sampai dengan 1999/2000. APBN menggunakan format T-account
. Format ini memiliki kekurangan, karena tidak menjelaskan mengenai
pengendalian defisit dan kurang transparan. Mulai tahun anggaran 2000, format
APBN diubah menjadi menggunakan I-account
. Tujuan perubahan ke I-account adalah :
a.
Meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN.
b.
Mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan
dan pengelolaan APBN.
c.
Mempermudah analisis komparasi (perbandingan) dengan anggaran
negara lain.
d.
Mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih transparan
yangdidistribusikan oleh pemerintah pusat ke pemda mengikuti pelaksanaa UU
tentang perimbangan keuangan pusat daerah. Adapun perbedaan utama antara
T-account dengan I-account, adalah :
T-Account.
1. Sisi penerimaan dan pengeluaran dipisahkan ke
dalam kolom yang berbeda
2. Mengikuti anggaran yang berimbang dan dinamis
3. Tidak
menunjukan dengan jelas komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat
dan pemda.
4. Pinjaman
luar negeri dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan pembayaran cicilan
utang luar negeri dianggap sebagai pengeluaran rutin.
I-account
1.Sisi
penerimaan dan pengeluaran tidak dipisahkan
2.Menerapkan
anggaran defisit/surplus.
3.Menunjukan
dengan jelas jumlah anggaran yang dikelola oleh Pemda.
4.Pembiyayan
luar negeri dan cicilannya dianggap sebagai pembiayaan anggaran.
Daerah yang menetapkan
peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD.Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada gubernur bagi kabupaten/kota
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
1.Perubahan
APBD Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dibahas
bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka
penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila
terjadi:
a. perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi KUA
b.keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar
jenis belanja
c.keadaan yang menyebabkan saldo
anggaran Iebih tahun sebelumnya harusdigunakan dalam tahun berjalan.
d.keadaan darurat, dan keadaan
luar biasa.
2.Penetapan APBD
Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak
eksekutif menyerahkan usulan anggaran kepada pihak legislatif, selanjutnya DPRD
akan melakukan pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akanterjadi
diskusi antara pihak Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif
dimana pada kesempatan ini pihak legislatif berkesempatan untuk menanyakan
dasar-dasar kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggarantersebut.
Penetapan
APBD dilaksanakan dengan melalui tiga tahap sebagai berikut:
1.Penyampaian
dan Pembahasan Raperda tentang APBD Menurut ketentuan dari Pasal 104
Permendagri No. 13 Tahun 2006,Raperda beserta
lampiran-lampirannya yang telah disusun dan disosialisasikan kepada masyarakat
untuk selanjutnya disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada
minggu pertama bulan Oktober tahun
anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan untuk mendapatkan
persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama ini harus sudah terlaksana
paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai. Atas
dasar
persetujuan bersama tersebut, kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala
daerah tentang APBD yang harus disertai dengan nota keuangan. Raperda APBD
tersebut antara lain memuat rencana pengeluaran yang telahdisepakati bersama.
Raperda APBD ini baru dapat dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota
setelah mendapat pengesahan dari Gubernur
terkait.
2.Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerahtentang Penjabaran APBD Raperda APBD pemerintahan kabupaten/kota yang
telah disetujui danrancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
sebelum ditetapkan oleh Bupati. Walikota harus disampaikan kepada Gubernuruntuk
di Evaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Evaluasi
ini bertujuan demi tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan
kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur,
serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota
tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggidan/atau
peraturan daerah lainnya. Hasil evaluasi ini sudah harusdituangkan dalam
keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya Raperda APBD tersebut.
3.Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD. Tahapan terakhir ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Setelah itu
Perda dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ini disampaikan oleh
Bupati/ Walikota kepada Gubernur terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah tanggal ditetapkan.
Peraturan
Yang Mengatur Tentang Penetapan APBD
Prosedur tentang penetapan APBD
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU
17/2003) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005)sebagai
berikut:
1.
APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap
tahun dengan Peraturan Daerah (Pasal 16 (1) UU 17/2003).
2.
Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1
Januarisampai dengan 31 Desember. (Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005)
3.
Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1
Januarisampai dengan 31 Desember (Pasal 19 PP 58/2005).
4.
Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD
tahunanggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada
DPRDselambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan.Rancangan
kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala
daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya
disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP58/2005).
5.
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati,
pemerintahdaerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon
anggaransementara paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaransebelumnya
(Pasal 35 ayat (1) dan (2) PP 58/2005).
6.
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD,disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya (Pasal 20 (1) UU17/2003
dan Pasal 43 PP 58/2005).
7.
Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan
Daerahtentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
tahunanggaran yang bersangkutan dilaksanakan (Pasal 20 (4) UU 17/2003 danPasal
45 PP 58/2005).
8.
Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda sebagaimana
dimaksuddalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah
Daerahdapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD.
Pentingnya perumusan APBN dan APBD bagi suatu
negara
menyebabkan munculnya
gagasan untuk mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan
keuangan Negara tersebu