Rangkuman SAKD

DEFINISI AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Yaitu sebagai salah satu bentuk tata usaha dalam manajemen keuangan daerah selain tata usaha umum dan administrasi atau (pembukuan).
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH MERUPAKAN BAGIAN DARI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (PEMERINTAH)
Tingkatan tertinggi dalam sector publik adalah  tingkatan Negara. Oleh karea itu akuntansi keuangan daerah juga berhubungan dengan akuntansi keuangan Negara.
LINGKUP DARI KEUANGAN NEGARA / UNSUR PENTING KEUANGAN NEGARA
TINGKAT NEGARA
1.      APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
2.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara) / kata lainnya: Barang- barang Inventaris Kekayaan Negara.
Keduanya harus dikelola oleh Negara secara langsung.
SERUPA  LINGKUP DARI KEUANGAN DAERAH/ UNSUR PENTING KEUANGAN DAERAH
TINGKAT PEMDA
1.      APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
2.      BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)





MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN/ PENGURUSAN DAERAH TERDIRI DARI 2 BAGIAN YAITU:
1.      Pengurusan Umum (Administratif)              berkenaan dengan APBD.
·         Isi dari Pengurusan Umum;
Hak penguasaan yang dilakukan oleh otorisator “PRESIDEN” (pejabat yang punya wewenang mengabil tindakan yang menyebabkan pengeluaran Negara), serta pemberian perintah menagih dan membayar dilakukan oleh ordonator “MENTERI KEUANGAN YANG MELIMPAHKAN WEWENANG LAGI KEPADA DIREKTORAT JENDRAL KEUANGAN” (pejabat yang punya wewenang menguji tagihan negara dan memerintahkan pembayaran atau penagihan sebagai akibat adanya tindakan dari si otorisator).
2.      Pengurusan Khusus (bendaharawan/ comptabel)      berkenaan dengan barang- barang inventaris kekayaan daerah.
·         Isi dari Pengurusan Khusus;
Kewajiban menerima, menyimpan, mengeluarkan, serta membayar utang, yang disamakan dengan uang atau barang milik Negara.
DEFINISI KEUANGAN NEGARA  (PASAL 1 UU NO.17 TAHUN 2003);
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan milik Negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
DEFINISI RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
Ruang lingkup keuangan Negara ialah: semua unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi tanggung jawab Negara.




2 MACAM RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA:
1.      Dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat.
Mencakup; penerimaan/ pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara.
2.      Dipisahkan kepengurusannya.
Adalah komponen keuangan Negara yang kepengurusannya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik atau hukum perdata. Melibatkan BUMN berbentuk; perusahaan jawatan, perusahaan umum, perusahaan perseroan, Bank Pemerintah, Lembaga Keuangan Pemerintah.
UNSUR- UNSUR POKOK KEUANGAN NEGARA:
·         Hak
·         Kewajiban
·         Ruang Lingkup
·         Tujuan Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA
 


HAK-HAK NEGARA     KEWAJIBAN NEGARA                        RUANG LINGKUP        TUJUAN
Ø  Mencetak uang         
Ø  Menarik Pajak/ Retribusi                               LANGSUNG  DIPISAHKAN  Sosial   Ekonomis
Ø  Mengadakan Pinjaman                                
Ø  Melakukan Pinjaman Paksa                                APBN       BARANG INVENTARIS
KEKAYAAN NEGARA
Menyelenggarakan tugas Negara yang tercantum di UUD’45, GBHN, dan UU APBN.
BASIS/ DASAR AKUNTANSI SESUAI “SAP” (STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH)
A.     BASIS KAS (CASH BASIS)
B.      BASIS AKRUAL (ACCRUAL BASIS)
C.      BASIS KAS MODIFIKASIAN (MODIFIED CASH BASIS)
D.     BASIS AKRUAL MODIFIKASIAN (MODIFIED ACCRUAL BASIS)
1.      Basis kas
Basis kas ( cash basis ) menetapkan pengukuran atau pencatatan  transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Apabila transaksi tersebut  belum menimbulkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut tidak dicatat. Contohnya adalah SP2D biaya perjalan dinas yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2006 dan diterima oleh bendahara pngeluaran pada tanggal 5 Februari 2006, maka oleh bendahara pengeluaran, transaksi tersebut baru dicatat pad tanggal 5 Februari 2006, yaitu pada saat pertanggungjawaban. Secara akuntansi, pengeluaran tersebut seharusnya diakui ( dicatat ) pada tanggal 1 Januari 2006 bukan pada saat pertanggungjawaban.

2.      Basis akrual
Basis akrual ( acrual basis ) adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa tersebut terjadi ( dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar ). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa dicatat  dalam catatan akuntansi  dan diakui dalam laporan keuangan periode terjadinya. Untuk contoh di atas, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal 1 Januari 2006 dengan mendebit biaya perjalan dinas dan mengkredit kas sebesar yang tercantum dalam SP2D tersebut. Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006  untuk Pemda. Sehingga seluruh Pemda di Indonesia sudah harus menerapkan mulai tahun 2007.

3.      Basis kas modifikasian
Menurut butir 12 dan 13 lampiran XXIX ( Tentang  Kebijakan  Akuntansi ), Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa:
§  Basis atau dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual
§  Transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan ( dicatat atau dijurnal ) pada saat uang diterima atau dibayar ( dasar kas ). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian  dalam  periode berjalan meskipun pengeluaran atau penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisasi.
Jadi penerapan basis akuntansi ini menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran  berdasarkan basis akrual.
Untuk contoh di atas jika  SP2D tersebut berjumlah Rp 500.000,00 dan pada tanggal 5 Februari 2006 ternyata dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 475.000,00 ( terdapat sisa Rp 25.000,00 ), maka PPK SKPD akan menjurnal  transaksi tersebut sebagai berikut:
a)      Bila dicatat dalam jurnal umum:
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………………
JURNAL UMUM
Tanggal
Kode rekening
Uraian
Ref
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
05/12/06
xxxx52215
Bel belanja perjalanan dinas
500.000
xxxx1110301
       Kas di bendahara pengeluaran
500.000
31/12/06
xxxx1110301
kas di bendahara pengeluaran
 25.000
xxxx52215
       belanja perjalanan dinas
25.000

b)      Bila dicatat pada Jurnal Penerimaan Kas dan Jurnal Pengeluaran Kas.
Tanggal
Kode rekening
Uraian
Ref
Jumlah (Rp)
Akumulasi (Rp)
05/02/06
xxxx52215
belanja perjalanan dinas
500.000
500.000

Bila digunakan jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas, maka pada akhir tahun anggaran dilakukan penyesuaian pada jurnal umum sebagai mana pada butir (a) di atas yaitu dengan mendebit rekening kas dan mengkredit rekening biaya perjalanan dinas sebesar Rp.25.000,00

4.      Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian (modified accrual basis) mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan.
Contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.tidak semua piutang pendapatan (misalnya pendapatan pajak) diakui dengan basis akrual. Pembatasannya adalah jangka waktu piutang pendapatan tersebut. Apabila piutang pendapatan tersebut berjangka waktu 3 bulan atau lebih maka rekening piutang pendapatan tersebut di hapus. Misalnya, terdapat transaksi penerbitan SKP daerah pajak reklame senilai Rp.100.000,00 pada tanggal 8 juni 2006. Pada tanggal tersebut juga di terima setoran pajak sebesar Rp.50.000,00. Sampai akhir tahun anggaran,setoran tidak mengalami pertambahan. Maka, jurnal transaksi tersebut berdasarkan basis akrual modifikasian sebagai berikut.

Tanggal
Kode rekening
Uraian
Ref
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
08/06/2006
xxxx111
Kas
50.000
xxxx130102
piutang pajak reklame
50.000
xxxx4104
pendapatan pajak reklame
100.000
08/09/2006
xxxx4104
pendapatan pajak reklame
50.000
xxxx130102
piutang pajak reklame
  50.000

Pada contoh diatas ,tiga bulan setelah penerbitan SKPD,piutang pajak tersebut dihapus karena belum dilunasi.
SIKLUS AKUNTANSI

Akuntansi adalah suatu system, yaitu suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil yang saling berhubungan dan mempunyai tujuan tertentu. Suatu system mengolah input menjadi output. Input system akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan keuangan. Dalam proses akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibuat, yaitu jurnal, buku besar, dan buku pembantu. Apabila digambarkan, system akuntansi tersebut akan tampak seperti yang ditunjukkan pada tampilan berikut.
Dalam konteks akuntansi keuangan daerah juga terdapat System Akuntansi Pemerintahan Daerah. Konsep Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah ini pun sejalan dengan konsep system akuntansi di atas dan system akuntansi pemerintahan dalam SAP. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP yang menyebutkan bahwa system akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
DEFINISI SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemda.

 DEFINISI SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT PERATURAN YANG LAMA (Kepmendagri NO. 29 TAHUN 2002)
Adalah: sIstem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan, serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
Sistem akuntansi keuangan daerah memiliki input
Berupa:  bukti memorial, surat tanda setoran, dan surat perintah pencairan dana.
Proses sIstem akuntansi keuangan daerah dilakukan dilakukan dengan menggunakan catatan seperti buku jurnal umum, buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu.
Output sIstem akuntansi keuangan daerah
 Berupa: laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan  (Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 232).
Sistem akuntansi diatas dapat dijelaskan secara rinci melalui siklus akuntansi, yaitu Tahap-tahap yang terdapat dalam sistem akuntansi, seperti (Sugiri, 2001: 13) :
1.      Mendokumentasikan transaksi keuangan dalam bukti dan melakukan analisis transaksi keuangan tersebut.
2.      Mencatat transaksi keuangan dalam buku jurnal, tahapan ini disebut menjurnal.
3.      Meringkas, dalam buku besar, transaksi-transaksi keuangan yang sudah dijurnal. Tahapan ini disebut posting atau mengakunkan.
4.      Menentukan saldo-saldo buku besar diakhir periode dan menuangkannya dalam neraca saldo.
5.      Menyesuaikan buku besar berdasarkan pada informasi yang paling up-to-date (mutakir)
6.      Menentukan saldo-saldo buku besar setelah penyesuaian dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah penyesuaian (NSSP).
7.      Menyusun laporan keuangan berdasarkan pada NSSP.
8.      Menutup buku besar.
9.      Menentukan saldo-saldo buku besar dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah tutup buku.
SISTEM PENCATATAN
Telah diketahui bahwa akuntansi adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi.
Pada organisasi pemda, laporan keuangan yang dikehendaki diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) dan lampiran XXIX butir (11). Peraturan tersebut diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006.
4 Laporan keuangan yaitu:
1.      Laporan Realisasi Anggaran
2.      Laporan Neraca
3.      Laporan Arus Kas
4.      Catatan Atas Laporan Keuangan

Karena akuntansi pemerintah/ keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemda.
Terdapat beberapa macam sistem pencatatan yang dapat digunakan, yaitu sistem pencatatan single entry, double entry, dan triple entry. Pembukuan hanya menggunakan sistem pencataan single entry, sedangkan akuntansi dapat menggunakan ketiga sistem pencatatan tersebut. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa pembukuan merupakan bagian dari akuntansi.

SISTEM PENCATATAN AKUNTANSI
1)      Single Entry
Sering juga disebut dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem pencatatan single entry dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik di level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai alat kontrol sistem akuntansi yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD) dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
·        Kelebihan dari pencatatan single entry adalah sederhana dan mudah dipahami.
·        Kelemahan dari pencatatan single entry antara lain; dalam menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol.


2)    Double Entry
Sering juga disebut sebagai sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di sebelah kiri sedangkan sisi Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini.
Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada sisi kredit. Hal yang sama dilakukan untuk mencatat belanja.
Hal yang sebaliknya dilakukan untuk utang, ekuitas dana, dan pendapatan. Apabila suatu transaksi mengakibatkan bertambahnya utang, maka pencatatan akan dilakukan pada sisi kredit, sedangkan jika mengakibatkan berkurangnya utang, maka pencatatan dilakukan pada sisi debit. Hal serupa ini dilakukan untuk ekuitas dana dan pendapatan.



3)      Triple Entry

Adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisa anggaran.


BASIS/ DASAR AKUNTANSI ‘’CATATAN TAMBAHAN”

Setelah memahami sistem pencatatan masih terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut adalah masalah pengakuan ( recognition ). Oleh karena Standar  Akuntansi Pemerintah (SAP) telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar Akuntansi Keuangan  Daerah  pun mengikuti aturan tersebut.
Menurut SAP, pengakuan adalah: “proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.”
Pengakuan tersebut diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu :
1.      Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar atau masuk kedalam entitas pelaporan yang bersangkutan.
2.      Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur  atau diestimasi dengan modal.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa secara sederhana pengakuan adalah penetapan kapan suatu transaksi dicatat. Untuk menentukan kapan suatu transaksi dicatat digunakan  berbagai basis / dasar akuntansi atau sistem pencatatan.


Anggaran
 adalah merupakan hal yang paling penting yang harus ada di dalam pemerintahan. Karena anggaran merupakan cara yang dilakukan oleh organisasisektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya pada kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas. Pemerintah ingin agar kekayaan yang dimiliki negaradapat diberikan kepada seluruh masyarakat, tetapi sering kali keinginan tersebutterhambat oleh terbatasnya sumber daya yang dimiliki. Di sinilah fungsi dan peran penting anggaran. Anggaran merupakan suatu laporan yang memuat penerimaan dan pembelanjaan negara/ daerah. Di dalam laporan tersebut ditetapkan target-target yanghendak dicapai pemerintah dalam penerimaan pendapatan dan pengeluaran.Kebijakan-kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah dituangkan di dalamanggaran tersebut. Setiap tahunnya proses penyusunan anggaran sering kali menjadi isu sorotan utama masyarakat. Karena APBN selalu menjadi indikator perekonomian negaraselama tahun berikutnya. Sehingga, APBN selalu menjadi suatu dasar apakah masyarakat akan semakin sejahtera atau tidak. Untuk mencapai hal tersebut,diperlukanlah pengetahuan proses penyusunan APBN dan APBD yang efektif dan efisien.
Definisi APBN

adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran( 1 Januari- 31 Desember) yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan undang-undang.
Setiap tahun pemerintahan menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Istilah ini mengacu pada anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan bukan termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan juga anggaran BUMN. Penyusunan anggaran negara merupakan rangkaian aktivitas yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peran DPR dalam penyusunan anggaran menyebabkan penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan akuntabel. Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa APBN harus diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang.
Dalam hal ini Presiden berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan APBN (RAPBN) kepada DPR. RAPBN tersebut memuat asumsi umum yangmendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan defisit serta kebijakan pemerintah. Selain itu APBN jugamemuat perkiraan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran departemen/ lembaga, proyek, data aktual, proyeksi perekonomian, dan informasi terkaitlainnya. Semuanya dituangkan dalam Nota Keuangan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RUU APBN yang disahkan kepada DPR.

 Definisi APBD
adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara) ialah semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD.
Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan, penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu.
Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD.
Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu mulai  1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut. APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biayaatau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiapsumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
APBD terdiri dari anggaran pendapatan dan pembiayaan, pendapatan terdiri atasPendapatan Asli Daerah(PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yang meliputiDana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum(DAU) dan Dana Alokasi Khusus, kemudian pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat. Pembiayaan yaitusetiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterimakembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.


Fungsi APBN dan APBD, Ditinjau dari Kebijakan Fiskal, beberapa fungsi mencakup :

1. Fungsi alokasiAPBN/ APBD dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara/ daerah kepada pos-pos belanja untuk pengadaaan barang- barang dan jasa-jasa publik , serta pembiayaan pembangunan lainnya.
2. Fungsi distribusi.Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antarwilayah, kelas sosial maupun sektoral.
3. Fungsi stabilitas.APBN/ APBD merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara/ daerah.
4. Fungsi otorisasi.APBN/ APBD yang ditetapkan menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatandan belanja pada tahun yang bersangkutan.
5. Fungsi perencanaan.APBN/ APBD menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan bagi tahun yang bersangkutan.
6. Fungsi pengawasanAPBN/ APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaran pemerintah pusat/ daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.


Tujuan APBN dan APBD Tujuan dari dilaksanakan APBN dan APBD 

adalah sebagai pedoman penerimaannegara/ daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakantugas negara/ daerah untuk tercapainya peningkatan produksi yang tinggi, kesempatankerja yang luas, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untukmengatur pembelanjaan dan penerimaan negara/ daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi secara merata.




Tujuan APBN dan APBD Tujuan dari dilaksanakan APBN dan APBD 

adalah sebagai pedoman penerimaannegara/ daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakantugas negara/ daerah untuk tercapainya peningkatan produksi yang tinggi, kesempatankerja yang luas, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untukmengatur pembelanjaan dan penerimaan negara/ daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi secara merata.

 Dasar hukum dari penyusunan APBN dan APBD Landasan hukum dari penyusunan APBN

adalah terdapat dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan :
”Tiap- tiap tahun APBN di tetapkan undang-undang. Apabila dalam menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu”.
 Sedangkan penyusunan APBD, Pemerintah daerah diberi kewenangan untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yangdisingkat APBD.


Prinsip penyusunan APBN dan APBD

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
1.Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2.Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
3.Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah :
1.Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
2.Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
3.Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri denganmemperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Sedangkan Asas Penyusunan APBN didasarkan atas :
a.      Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
b.      Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
c.       Penajaman prioritas pembangunan.

Menitik beratkan pada azas-azas dan undang- undang negara Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerahyang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara/Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara danUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
1.      Kesatuan, azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2.      Universalitas, azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3.      Tahunan, azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahuntertentu.
4.      Spesialitas, azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terincisecara jelas peruntukannya.
5.      Akrual, azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas.
6.      Kas, azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saatterjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke kas daerah.

Jenis-jenis penerimaan Negara/ DaerahJenis-jenis pendapatan negara dibagi menjadi yaitu :

1. Penerimaan dalam negeria:
a. Penerimaan pajak yang terdiri dari pajak dalam negeri (PPh, PPn, PBB, bea atas tanah dan cukai) dan pajak perdagangan internasional (bea masukdan pajak ekspor). 
b. Penerimaan bukan pajak yang terdiri dari penerimaan SDA

2.Hibah Sedangkan Jenis-jenis pendapatan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dari :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Adalah penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah, berupa :
1.Pajak daerah.
2.Retribusi daerah.
3.Hasil pengolahan kekayaan daerah.
4.Keuntungan dari perusahaan-perusahaan milik daerah.
5.Lain-lain PAD.

            b. Dana Perimbangan Adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk daerah sebagai pengeluaran pemerintah pusat untuk belanja daerah.
Dana perimbangan terdiri dari :

1.      Dana bagi hasil Yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerahsebagai hasil dari pengelolaan sumber daya alam didaerah oleh pemerintah pusat

2.      Dana alokasi umumYaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerahdengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan kemampuan keuanganantara daerah.

3.      Dana alokasi khusus.

4.      Yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepadadaerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khususdaerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional

c. Pinjaman daerah
d. Penerimaan lain-lain yang sah berupa

A.      Penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro dan pendapatan bunga.

B.      Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

C.      Komisi, penjualan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.

 Jenis-jenis Belanja Negara/ Daerah terdiri dari :

Pengeluaran rutin. Ex : Belanja pegawai, belanja barang dalam negeri dan luar negeri, subsidi daerah otonomi, biaya dan cicilan utang dalam negeri dan luar negeri.
Pengeluaran pembangunan. Ex: Pembiayaan rupiah, bantuan proyek.

Jenis-jenis Belanja Daerah terdiri dari :

1.      Belanja tidak langsung Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung ini terdiri atas belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga
2.      Belanja langsung Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung dari suatu kegiatan terdiriatas belanja pegawai (honorarium/ upah), belanja barang dan jasa, dan belanjamodal.Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 155, belanja daerahdilaksanakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah didanai dari danatas beban APBN.

Proses Penyusunan APBN dan APBD.

Proses Penyusunan APBN Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan,diajukan ke DPR. Oleh DPR, RAPBN tersebut di sidangkan. Jika RABN di tolak maka yang di gunakan adalah APBN tahun lalu. Jika RAPBN di terima maka di sahkan menjadi APBN. APBN tersebut selanjutnya di kembalikan pemerintah (presiden dan para menteri di laksanakan).

Ruang lingkup APBN
APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di Bank Sentral.
Pada dasarnya seluruh penerimaan dan pengeluaran harus dimasukkan dalam rekening tersebut, kecuali pada alasan berikut :
a.Untuk mengelola pinjaman luar negeri untuk proyek tertentu sebagaimanadiisyaratkan oleh pemberi pinjaman
b.Untuk mengadministrasikan dan mengelola dana-dana tertentu (seperti danacadangan dan dana penjaminan deposito).
c.Untuk mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran lainnya yang dianggap perlu untuk dipisah dari rekening BUN, di mana suatu penerimaan harusdigunakan untuk tujuan tertentu.


Format APBN

Perkiraan-perkiraan di APBN terdiri atas penerimaan, pengeluaran, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan. Selama tahun anggaran 1969/1970 sampai dengan 1999/2000. APBN menggunakan format T-account 
. Format ini memiliki kekurangan, karena tidak menjelaskan mengenai pengendalian defisit dan kurang transparan. Mulai tahun anggaran 2000, format APBN diubah menjadi menggunakan I-account 
. Tujuan perubahan ke I-account  adalah :
a.      Meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN. 
b.      Mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan APBN.
c.       Mempermudah analisis komparasi (perbandingan) dengan anggaran negara lain.
d.      Mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih transparan yangdidistribusikan oleh pemerintah pusat ke pemda mengikuti pelaksanaa UU tentang perimbangan keuangan pusat daerah. Adapun perbedaan utama antara T-account dengan I-account, adalah :
T-Account.
1.  Sisi penerimaan dan pengeluaran dipisahkan ke dalam kolom yang berbeda
2.  Mengikuti anggaran yang berimbang dan dinamis
3. Tidak menunjukan dengan jelas komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dan pemda.
4. Pinjaman luar negeri dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan pembayaran cicilan utang luar negeri dianggap sebagai pengeluaran rutin.

I-account
1.Sisi penerimaan dan pengeluaran tidak dipisahkan
2.Menerapkan anggaran defisit/surplus.
3.Menunjukan dengan jelas jumlah anggaran yang dikelola oleh Pemda.
4.Pembiyayan luar negeri dan cicilannya dianggap sebagai pembiayaan anggaran.


Daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.


1.Perubahan APBD Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
b.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
c.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harusdigunakan dalam tahun berjalan.
d.keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.


2.Penetapan APBD
Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak eksekutif menyerahkan usulan anggaran kepada pihak legislatif, selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akanterjadi diskusi antara pihak Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif dimana pada kesempatan ini pihak legislatif berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggarantersebut.



Penetapan APBD dilaksanakan dengan melalui tiga tahap sebagai berikut:

1.Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD Menurut ketentuan dari Pasal 104 Permendagri No. 13 Tahun 2006,Raperda beserta lampiran-lampirannya yang telah disusun dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk selanjutnya disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada
minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama ini harus sudah terlaksana paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai. Atas dasar persetujuan bersama tersebut, kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD yang harus disertai dengan nota keuangan. Raperda APBD tersebut antara lain memuat rencana pengeluaran yang telahdisepakati bersama. Raperda APBD ini baru dapat dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota setelah mendapat pengesahan dari Gubernur
terkait.

2.Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerahtentang Penjabaran APBD Raperda APBD pemerintahan kabupaten/kota yang telah disetujui danrancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati. Walikota harus disampaikan kepada Gubernuruntuk di Evaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Evaluasi ini bertujuan demi tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggidan/atau peraturan daerah lainnya. Hasil evaluasi ini sudah harusdituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda APBD tersebut.

3.Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Tahapan terakhir ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Setelah itu Perda dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ini disampaikan oleh Bupati/ Walikota kepada Gubernur terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

 Peraturan Yang Mengatur Tentang Penetapan APBD
Prosedur tentang penetapan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005)sebagai berikut:
1.      APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Pasal 16 (1) UU 17/2003).
2.      Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januarisampai dengan 31 Desember. (Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005)
3.      Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januarisampai dengan 31 Desember (Pasal 19 PP 58/2005).
4.      Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahunanggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRDselambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan.Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP58/2005).
5.      Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintahdaerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaransementara paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaransebelumnya (Pasal 35 ayat (1) dan (2) PP 58/2005).
6.      Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya (Pasal 20 (1) UU17/2003 dan Pasal 43 PP 58/2005).
7.      Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerahtentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahunanggaran yang bersangkutan dilaksanakan (Pasal 20 (4) UU 17/2003 danPasal 45 PP 58/2005).
8.      Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda sebagaimana dimaksuddalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerahdapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD.



Pentingnya perumusan APBN dan APBD bagi suatu negara
menyebabkan munculnya gagasan untuk mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan keuangan Negara tersebu

Postingan populer dari blog ini

Hidup seperti pohon besar dan berakar kuat!!

MANFAAT SUSU SAPI MURNI_ Asal Usul Demi Usul